News . 09/11/2022, 16:40 WIB

Ajudan Ferdy Sambo Lihat Ricky Rizal Terdiam saat Tewasnya Brigadir J, Adzan Romer: Tak Ada Kepanikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Lewat Program PNM Mekaar Erick Thohir Dorong Emak-Emak jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Dakwaan Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadapa Brigadir J.

Perbuatan ini dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com