News

Video Ismail Bolong Soal Uang Koordinasi ke Kabareskrim, Lemkapi: Segera Periksa dan Beri Klarifikasi

fin.co.id - 08/11/2022, 18:00 WIB

Kabareskrim Komjen Agus dan Ismail Bolong.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik video nyanyian Ismail Bolong soal setoran uang koordinasi ke Kabareskrim Komjen Pol Andrianto harus segera dituntaskan.

Kapolri diminta segera bertindak memerintahkan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan terkait nyanyian Ismail Bolong.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Dia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropam) Polri segera memeriksa isi video viral tentang setoran uang kordinasi ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait tambang ilegal.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Propam, Diduga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Rutin Terima Setoran 'Uang Koordinasi'

Dijelaskan Edi, pada video viral pertama, mantan anggota Polri Ismail Bolong mengaku bertemu dan memberikan uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto agar usaha tambang ilegalnya aman.

Namun, sehari berikutnya, Ismail Bolong melalui video membantah telah bertemu dan memberikan uang ke Kabareskrim.

"Pengakuan IB banyak mengandung misteri. Pengakuannya berubah-ubah," katanya dalam keterangannya, Selasa, 8 November 2022.

Untuk memastikan kebenaran isi video, Edi menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk memeriksa IB.

BACA JUGA: 'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

"Saran kami, ya segera lakukan klarifikasi agar masalah ini kelar dan tidak jadi fitnah," katanya.

Edi menyoroti kejanggalan penyebaran video yang baru viral sekarang, padahal direkam oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri delapan bulan lalu.

Namun demikian, Edi mengingatkan bahwa kemunculan video yang menyerang petinggi Polri itu bagian dari perlawanan kubu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya yang tidak terima dipecat dan diadili karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Edi mengatakan jika ada cukup bukti bahwa Ismail Bolong adalah penambang ilegal maka Polri tidak perlu ragu untuk memproses hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam

Admin
Penulis
-->