JAKARTA, FIN.CO.ID- ummat Islam bisa melakukan salat gerhana bulan secara sendiri di rumah.
Salat gerhana bulan atau gerhana matahari hukumnya sunnah muakkad alias sunnah yang dianjurkan.
Karena gerhana bulan merupakan fenomena alam yang menjadi tanda kebesaran Allah SWT.
Shalat sunah gerhana bulan bisa juga dikerjakan sendiri di rumah masing-masing.
Pendapat ini dipegang oleh Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.
BACA JUGA: Di Jakarta, Curah Hujan Sambut Waktu Terjadinya Gerhana Bulan Total
BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Sendiri di Rumah
Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas al-Maliki menyebutkan tata cara shalat gerhana bulan menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki dalam Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram sebagai berikut:
Kalangan Hanafi mengatakan, shalat gerhana bulan itu berjumlah dua rakaat dengan satu rukuk pada setiap rakaatnya sebagai shalat sunah lain pada lazimnya, dan dikerjakan secara sendiri-sendiri.
Pasalnya, gerhana bulan terjadi berkali-kali di masa Rasulullah SAW tetapi tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasul mengumpulkan orang banyak, tetapi beribadah sendiri.
Kalangan Maliki menganjurkan shalat sunah dua rakaat karena fenomena gerhana bulan dengan bacaan jahar (lantang) dengan sekali rukuk pada setiap kali rakaat seperti shalat sunah pada lazimnya, dikerjakan sendiri-sendiri di rumah.
BACA JUGA: Bagaimana Gerhana Bulan Terjadi? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Mau Lihat Gerhana Bulan Total Hari Ini? Catat Jadwal dan Lokasinya
Shalat itu dilakukan secara berulang-ulang sampai gerhana bulan selesai, lenyap, atau terbit fajar.
Kalangan Maliki menyatakan makruh shalat gerhana bulan di masjid baik berjamaah maupun secara sendiri-sendiri. (Lihat: Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi bin Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1996 M/1416 H, juz I, halaman: 114).