Pengembalian Potongan TKD ASN DKI, Uchok Sky Khadafi: Tetap Harus Dibayar, Itu Kewajiban!
Pemprov DKI Jakarta dinilai wajib membayar pengembalian TKD ASN.
Duit tersebut digunakan untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Hasil pemotongan TKD 60.320 ASN Pemprov DKI itu dibelanjakan untuk bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada 1,6 juta keluarga terdampak Covid-19.
"Pemotongan TKS ASN sebesar 50 persen terhitung dari bulan Mei sampai Desember 2020, baru dibayar 25 persen, sementara sisanya 25 persen belum dibayar sampai saat ini," kata Primus.