Pengembalian Potongan TKD ASN DKI, Uchok Sky Khadafi: Tetap Harus Dibayar, Itu Kewajiban!

fin.co.id - 08/11/2022, 21:25 WIB

Pengembalian Potongan TKD ASN DKI, Uchok Sky Khadafi: Tetap Harus Dibayar, Itu Kewajiban!

Ilustrasi tunjangan kinerja daerah ASN Pemprov DKI. (disway.id)

Menurut dia, para ASN Pemprov DKI Jakarta seharusnya memahami Pandemi Covid-19 pada 2020 dialami seluruh masyarakat Jakarta.

"Waktu itu APBD DKI terkoreksi sehingga semua kegiatan yang tidak prioritas tidak dilaksanakan," ujar Maria, Sabtu (22/10/2022).

Selain itu, sambung dia, Pandemi Covid-19 turut berpengaruh pada pendapatan Pemprov DKI.

BACA JUGA: Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Pejabat BPOM Dipanggil Bareskrim, Siapa Targetnya? 

Ketika itu terjadi penurunan pendapatan pajak, dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun.

Pada akhir triwulan II tahun 2020, semua belanja SKPD turut menyesuaikan.

Termasuk belanja pegawai (TKD) menjadi 75 persen.

Sebab, anggaran terbatas dan prioritas untuk penanganan Covid-19. 

BACA JUGA: 92 Video Porno Kebaya Merah Dipasarkan Dalam dan Luar Negeri, Pemesan Konten Diburu Polisi

"Apalagi ASN juga kerja dari dari rumah kecuali, tenaga kesehatan dan ASN tertentu," tutur Maria.

Ia menegaskan, ASN tidak boleh lepas tangan dalam penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Pengamat Sosial dan Perkotaan Primus Wawo mengaku menerima keluhan sejumlah ASN terkait pelunasan pembayaran TKD.

Para ASN dimaksud yakni ASN yang bertugas di Puskesmas, kelurahan, kecamatan, maupun Balaikota DKI Jakarta.

BACA JUGA: Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapi Ferdy Sambo

Saat Pandemi Covid-19 menggila, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pemotongan TKD sebesar 50 persen. 

Admin
Penulis