TANGERANG, FIN.CO.ID -- Jumlah kursi DPRD Kabupaten Tangerang pada pemilihan legislatif pemilu 2024 mendatang dipastikan bertambah.
Jika saat ini ada 50 kursi dewan di DPRD Kabupaten Tangerang, pada Pileg 2024 mendatang akan bertambah 5 kursi menjadi 55 kursi.
BACA JUGA: Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Berdasarkan Hasil Rekonstruksi
BACA JUGA:Reka Adegan Sopir Bunuh Sopir di Tangerang, Aksi Bermula saat Keduanya Bertemu di Taman Prestasi
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, penambahan jumlah kursi DPRD itu karena bertambahnya jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan SK KPU RI nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD pada Pileg tahun 2024, wilayah Kabupaten Tangerang dengan jumlah penduduk 3,2 juta. Sehingga KPU RI, menetapkan kursi DPRD menjadi 55 kursi," kata Ali di Bekasi, Selasa 8 November 2022.
Selain itu, dia menjelaskan, dalam undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada salah satu pasalnya juga disebutkan bahwa penduduk di Kota/Kabupaten yang mencapai 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.
Sehingga, dengan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang mencapai 3,2 juta maka alokasi kursi pada pemilu 2024 nanti bertambah 5 kursi.
BACA JUGA:Niat Bener, Pelajar Tangerang Pesan Celurit dari Jawa Timur
"Kalau pada pemilu 2019 hanya 50 kursi pada Pileg 2024 nanti jadi 55 kursi," ucapnya
Ali mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat keputusan (SK) penambahan kursi DPRD tersebut dari KPU RI.
Terkait hal ini KPU Kabupaten Tangerang juga akan segera melakukan penataan daerah pemilihan atau Dapil.
"Di pemilu 2019 lalu ada 6 Dapil, ada tahapan lebih lanjut soal penataan Dapil ini," pungkasnya.