Nasional

Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapi Ferdy Sambo

fin.co.id - 08/11/2022, 19:12 WIB

Putri Candrawathi tertawa di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada 8 November 2022

BACA JUGA: Ada Kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan hingga BBM Naik, Kepercayaan Publik ke Jokowi di Atas 70 Persen

Kesaksian ART Susi dinanti di Sidang Ferdy Sambo

Majelis hakim  mengahadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ART Susi dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan yang ada di BAP. 

Bahkan, majelis hakim menilai, keterangan Susi dalam persidangan yang berubah-ubah bisa berbuntut pidana.

Diketahui, ART Susi dihadirkan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

BACA JUGA: Ini Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Masyarakat

Yakni terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi tidak perlu menjawab secara terburu-buru.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho!" ujarnya.

"Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," katanya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: Di Jakarta, Curah Hujan Sambut Waktu Terjadinya Gerhana Bulan Total

Kesaksian Susi dinilai mejalis hakim berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. 

Bahkan, kesaksiannya berbeda dengan apa yang ada di BAP. 

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

Admin
Penulis
-->