Viral . 08/11/2022, 22:17 WIB
Terdakwa lalu kembali menghubungi SD dan menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya itu kepada Kris sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi kepada majelis hakim.
Terdakwa mengaku diajak menghisap sabu-sabu oleh Kris, namun ajakan itu tak pernah diterimanya. Ia justru mendapat tawaran dari SD untuk mencoba sabu-sabu.
BACA JUGA: Ini Arti Body Count yang Viral di TikTok, Hati-Hati Menyebutnya ke Seseorang
Penasihat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa dengan persidangan ini sebab meski disebut dalam BAP, anggota TNI berinisial SD tidak dihadirkan di persidangan.
Feris melanjutkan jika kliennya dipertemukan dengan SD, asal sabu-sabu dalam perkara ini bisa diketahui.
"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung, tapi dia menyangkal," kata Feris.
Menurut ia, sebenarnya SD akan dihadirkan dalam persidangan, tetapi jaksa beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.
SD mengakui berhubungan dengan terdakwa, namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.
"Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," katanya.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022.
Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.
Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan.
Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com