Tangerang . 07/11/2022, 23:04 WIB
Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas namun keduanya masih melanjutkan percekcokan.
Saat korban terjatuh dia berkata kepada pelaku, bahwa dirinya sudah menyerah lantaran sudah mengeluarkan banyak darah.
Pelaku mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi, lalu menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.
BACA JUGA: Mayat Bocah Laki-laki Terbungkus Karung dan Kain Ditemuan Warga, Polisi Buru Pelaku
Akan tetapi, korban malah meneriaki pelaku maling karena panik pelaku kabur hingga buron selama 3 pekan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan.
"Pelaku kabur selama 3 Minggu dan menjadi Daftar Orang (DPO), dia ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022," jelas Kombes Zain.
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com