News

Hakim Putuskan Sidang Bharada E Digabung Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Pengacara Bharada E Bilang Begini

fin.co.id - 06/11/2022, 23:30 WIB

Bharada E (Kiri) dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy di pengadilan negeri Jakarta Selatan

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat, dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi.

BACA JUGA: Depan Hakim dan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Yakini Berbuat Salah, Saya Siap Tanggung Jawab

Permintaan maaf para terdakwa, menurut Dr Edi Hasibuan, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

Dr Edi Hasibuan berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," terang Dr Edi.

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di PN Jaksel.

BACA JUGA: Akhirnya Terungkap Asal Usul Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di PN Jaksel.

Admin
Penulis
-->