Zain menandaskan kembali bahwa Polres Metro Tangerang Kota memiliki layanan pengaduan Masyarakat melalui pesan media sosial WhatsApp dan Telepon.
"Layanan pengaduan masyarakat bisa melalui nomor 110 dan 0822-11-110-110," pungkasnya.
fin.co.id - 06/11/2022, 18:48 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Sedang Melakukan Sidak ke Ruang Pelayanan Publik Polrestro Tangerang Kota
Zain menandaskan kembali bahwa Polres Metro Tangerang Kota memiliki layanan pengaduan Masyarakat melalui pesan media sosial WhatsApp dan Telepon.
"Layanan pengaduan masyarakat bisa melalui nomor 110 dan 0822-11-110-110," pungkasnya.