Tangerang . 06/11/2022, 15:12 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyalurkan bantuan sebanyak 60.072 Set Top Box (STB) kepada masyarakat dengan kategori rumah tangga miskin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penerima STB tersebut merupakan masyarakat rumah tangga miskin yang terdata dalam Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikirimkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri ke Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Masih Penasaran Link Video Viral Kebaya Merah?
Pembagian STB dibagikan untuk mendukung peralihan sinyal televisi (TV) analog ke saluran digital.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, tidak semua masyarakat mendapat bantuan Set Top Box dari program pemerintah melalui Kementrtian Kominfo.
Penerima Bantuan Set Top Box bagi keluarga rumah tangga miskin di Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan sejak 3 Agustus 2022, sesuai hasil verifikasi dari Ditjen Dukcapil serta hasil verifikasi lapangan pada tingkat desa/kelurahan melalui DPMPD Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 140.324 orang dan untuk menjadi penerima (bantuan) STB mereka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Nono, Minggu 6 Oktober 2022.
BACA JUGA: Sering Dilintasi 'Transformers' Jalan Raya Perancis Tangerang Diperbaiki
Adapun syarat penerimaan bantuan set top box gratis yaitu:
1. Merupakan Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Memiliki pesawat televisi (tv) analog dan menikmati siaran televisi teresterial.
3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran televisi digital.
4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan.
5. Dalam 1 (satu) rumah tangga miskin, menerima 1 (satu) bantuan Set Top Box.
BACA JUGA: Belajar Jadi Begal, Dua Pelajar di Tangerang Ditangkap Polisi
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com