News . 05/11/2022, 22:39 WIB

Ricuh Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polisi telah menetapkan dua tersangka pada kasus kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang'.

Festival musik 'Berdendang Bergoyang' diketahui digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Buntut Konser Berdendang Bergoyang, Kota Bekasi Larang Konser Berskala Besar

BACA JUGA: Eks Kasum TNI Tulis Kalimat Ini Terkait Konser 'Berdendang Bergoyang' Dihentikan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka festival musik 'Berdendang Bergoyang' itu berinisial HA dan DP.

"Jadi untuk tersangka bertambah ya jadi dua," ujarnya, Sabtu, 5 November 2022.

Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara.

Untuk inisial HA, kata Komarudin, sebagai penanggung jawab konser, dan DP direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

BACA JUGA: Tak Profesional, Lima Panitia Berdendang Bergoyang Digarap Polisi

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik tersebut.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan.

"Tidak dilakukan penahanan. Selain (ancaman hukuman) di bawah lima tahun, karena kooperatif," ujarnya.

Kedua tersangka di kasus ini disangkakan melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Polisi Dalami Unsur Pidana Konser ‘Berdendang Bergoyang’

Diketahui, festival musik 'Berdendang Bergoyang' itu diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com