News

KPU Kalah Gugatan Sengketa Pemilu yang Diajukan 5 Partai

fin.co.id - 05/11/2022, 14:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Di samping itu, Partai Republik juga memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota majelis Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Partai Republik mengalami sejumlah kendala teknis dari melakukan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada tanggal 15—28 September dan ketika penambahan waktu pengisian Sipol pada tanggal 29—30 September. Saat itu, menurut Partai Republik, perangkat memasukkan dan mengedit informasi tidak berfungsi.

Selain itu, terjadi pula gangguan server. Bahkan, juga ada persoalan keterangan dokumen "memenuhi syarat (MS)" menjadi "tidak memenuhi syarat (TMS)", serta hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput.

Pada akhirnya, Partai Republik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Partai Republik itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terbit pada tanggal 13 Oktober 2022 dibatalkan.

Selanjutnya Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Partai Republik untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam. 

Dikatakan pula bahwa KPU juga diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1 x 24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu mulai dapat dilakukan oleh Partai Republik.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," ucap Bagja.

Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Bagja.

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 4 Nobember 2022.

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, akan segera kami perbaiki," jelasnya.

Admin
Penulis
-->