Entertainment . 05/11/2022, 22:34 WIB

Anak Nindy Pilih Dito Mahendra, Sosok Pria yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas IIB Serang

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pencemaran nama baik yang mengakibatkan Nikita Mirzani harus berada di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Dito Mahendra. 

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy sempat memberikan tanggapan tentang penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani yang ditolak.

BACA JUGA: Hasil kualifikasi MotoGP Valencia 2022: Jorge Martin Raih Pole Position, Francesco Bagnaia Kedelapan

Penangguhan penahanan Nikita Mirzani telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Minggu (30/10/2022).

Sehingga dilakukan penahanan agar Nikita tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi.

Mengenai hal ini, Yafet Rissy menyampaikan jika tindakan JPU Kejari terhadap penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah tepat.

"Dapat saya tegaskan, tindakan JPU menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah tepat, keputusan matang, dan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ucap Yafet.

BACA JUGA: Kabar Perselingkuhan Reza Arap, Ternyata Ada Wanita Berprofesi sebagai Penguji Kesetiaan, Begini Cara Kerjanya

Ia juga berharap agar kasus Nikita Mirzani segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Yafet menyebutkan kalau Nikita Mirzani berulang kali melakukan kejahatan.

Namun di balik persoalan itu, nama Dito Mahendra ramai menjadi buah bibir publik.

Pasalnya, Dito Mahendra merupakan sosok yang melaporkan Nikita Mirzani, sehingga harus ditahan pada 25 Oktober 2022.

BACA JUGA: Reza Arap Tertawa saat Ditanya Alasannya Berpisah dari Wendy Walters

Kasus tersebut bermula ketika Nikita Mirzani mengunggah sebuah foto seorang pria di instagram story.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com