News

Viral Mobil Sport Pakai Pelat TNI AD, Ini Cara Membedakan RF Sipil dan Militer atau Sekadar Nomor Cantik

fin.co.id - 04/11/2022, 20:35 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan dinas. (ist)

Beberapa kode plat khusus untuk instansi yang berwenang menggunakannya. 

Ini penjelasannya:

RFP: Akhiran kode huruf ‘P’ ditujukan untuk Kepolisian.

BACA JUGA: KPK: Kedatangan Firli ke Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Aturan

RFD: Akhiran kode huruf ‘D’ ditujukan untuk TNI Angkatan Darat.

RFU: Akhiran kode huruf ‘U’ ditujukan untuk TNI Angkatan Udara.

RFL: Akhiran kode huruf ‘L’ ditujukan untuk TNI Angkatan Laut.

RFH: Akhiran kode huruf ‘H’ ditujuakan untuk pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.

BACA JUGA: 140 Ribu Lebih Warga Miskin Kabupaten Tangerang Terdaftar Penerima Bantuan Set Top Box TV Digital

RFS: Akhiran kode huruf ‘S’ ditujukan untuk pejabat sipil dan kementrian.

Akan tetapi, pelat RF ternyata juga digunakan untuk masyarakat umum, layaknya pelat nomor cantik. 

Hanya saja, terdapat perbedaan antara pelat RFS yang digunakan pejabat dan plat RFS versi umum. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3/2012. 

Peraturan tersebut mengatur tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. 

BACA JUGA: Pj Gubernur DKI Heru Budi Banjir Dukungan, Begini Kata Aktifis Budaya Betawi

Admin
Penulis
-->