Jakarta . 04/11/2022, 06:07 WIB

Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Biaya Parkir

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Tambora untuk 60 hari kedepan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami menghimbau kepada teman-teman sopir kendaraan yang mengalami kejadian serupa di wilayah hukum Tambora, tidak perlu datang ke Polsek, bisa hubungi atau Whatsapp ke Nomor HP Kapolsek  0817-1717-8687.” tutup Kompol Putra.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com