Tangerang

DPPPA Kabupaten Tangerang Turun Tangan dalam Kasus Gadis 13 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dirudapaksa oleh ayah tirinya belasan kali kini dalam keadaan depresi.

DPPPA Kabupaten Tangerang Turun Tangan dalam Kasus Gadis 13 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman. (Dok)

BACA JUGA:Dian Sastrowardoyo dan Putri Marino Akan Adu Akting di Series Gadis Kretek

Dengan dasar Laporan Polisi, keterangan saksi, didukung hasil Visum Et Repertum kebidanan RSUD Kabupaten Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa pun akhirnya menangkap pelaku. 

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, 1 Nopember 2022. 

"Pelaku akan dijerat lasal 81 UU RI No. 17  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

 

Berita Terkait