DPPPA Kabupaten Tangerang Turun Tangan dalam Kasus Gadis 13 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

fin.co.id - 04/11/2022, 21:13 WIB

DPPPA Kabupaten Tangerang Turun Tangan dalam Kasus Gadis 13 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman. (Dok)

BACA JUGA:Dian Sastrowardoyo dan Putri Marino Akan Adu Akting di Series Gadis Kretek

Dengan dasar Laporan Polisi, keterangan saksi, didukung hasil Visum Et Repertum kebidanan RSUD Kabupaten Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa pun akhirnya menangkap pelaku. 

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, 1 Nopember 2022. 

"Pelaku akan dijerat lasal 81 UU RI No. 17  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya