Ekonomi . 02/11/2022, 18:32 WIB
Hatta menjelaskan bahwa Mitra Utama Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.04/2016.
Pelayanan khusus yang dimaksud seperti penelitian dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit, pembongkaran barang impor tanpa dilakukan penimbunan, serta pengeluaran barang impor tanpa mengajukan permohonan.
Sementara itu, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
BACA JUGA: Bea Cukai Jelaskan Tugas dan Fungsi pada Mahasiswa di Empat Wilayah Berikut
Barang impor yang masuk ke Kawasan Berikat mendapatkan keuntungan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan fasilitas diberikan secara tepat tepat sasaran dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Hatta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com