Umum

Simak! Cara Mudah Perpanjang SIM Melalui Online, Penting Bagi Para Pengendara

Bagi para pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui online.

Simak! Cara Mudah Perpanjang SIM Melalui Online, Penting Bagi Para Pengendara
Ilustrasi SIM Online

BACA JUGA:Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Ini Lokasinya

Cara perpanjang SIM Online

1. Masuk akun aplikasi Digital Korlantas Polri 

2.Klik SIM dan pilih  perpanjangan SIM.

3.Foto fisik E-KTP

4.Foto fisik SIM

5.Foto tanda tangan di atas kertas putih

6.Pas foto

BACA JUGA:Buka Hingga Pukul 14.00 WIB, Ini Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Ini Lima Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya

Syarat Pas Foto SIM Online

1.Latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel.

2.Tidak menggunakan kacamata.

3.Tidak menggunakan hijab berwarna biru.

4.Tidak menggunakan penutup Kepala seperti topi atau peci.

Berita Terkait