Jakarta . 02/11/2022, 16:32 WIB
Ia berpendapat, persoalan TKD ASN merupakan persoalan etika dari komitmen gubernur saat itu.
"Bila pemotongan itu menyertakan surat yang mencantum dibayar atau tidak, harusnya dilaksanakan," tambah dia.
Apabila dalam surat tentang pemotongan TKD mewajibkan Pemprov DKI untuk membayar dalam kondisi normal, namun kenyataannya tidak dibayar, berpotensi terjadi gugatan hukum.
"Dengan dasar surat itu bisa dilakukan gugatan. Kalau gak ada dasarnya, sekadar ucapan, itu masalah komunikasi. Berarti janjinya bohong," tandas dia.
Seperti diketahui, Sekretaris Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarief menyebutkan bahwa Pemprov DKI tak punya kewajiban membayarkannya.
"Hasil pembicaraan saya dengan Bu Maria (kepala BKD DKI Jakarta). Sisa pembayaran 25 persen itu tidak lagi menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Karena Pemda pun sudah menunaikan kewajibannya membayar 75 persen dari TKD ASN," ujar Syarief kepada fin.co.id, Jumat (28/10/2022).
Dia mengatakan, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengkategorikan pembayaran 25 persen tidak menjadi kewajiban.
BACA JUGA: Soal Biaya Perawatan ART Korban Penganiayaan di Bandung Barat, Begini Respon Tegas Wabup Garut
Alasannya, saat Pandemi Covid-19 masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan di DKI Jakarta.
ASN di Jakarta hanya bekerja dari rumah (work from home) sesuai anjuran pemerintah pusat.
"Kebijakan pemerintah pusat pun saat itu menerapkan WFH bagi setiap instansi pemerintah dan perkantoran swasta," tutur Syarief menirukan ucapan Maria.
Persoalan lainnya, sambung Syarief, pendapatan daerah saat ini juga mengalami sejumlah hambatan.
BACA JUGA: Biaya Pengobatan ART Korban Penganiayaan di Bandung Barat Ditanggung Pemerintah Kabupaten Garut
"Saat ini kategorinya masih minim pemasukan dari PAD (penerimaan asli daerah). Pasca pandemi perlu adaptasi dalam sektor penerimaan daerah," tutup dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com