Bareskrim Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut untuk Menentukan Kasus Memenuhi Unsur Pidana

fin.co.id - 01/11/2022, 13:44 WIB

Bareskrim Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut untuk Menentukan Kasus Memenuhi Unsur Pidana

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo

 

“Ya nanti itu memang saat ini sudah melakukan penyegelan dari BPOM. Tapi kami juga melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah di perusahaan silakan nanti komunikasikan dengan BPOM,” kata Pipit.

 

Diperkirakan pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi akan terus bertambah tidak terpaku pada dua perusahaan yang sudah ada.

Admin
Penulis