Regional . 31/10/2022, 10:11 WIB
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Kejari Serang
"Dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," tambahnya kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Fachmi Bahmid menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat kliennya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id