News . 31/10/2022, 17:34 WIB
"Saat ini Yentinus Kogoya alias Kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” tandas Kamal.
Seperti diketahui, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya divonis 1 tahun 3 bulan lantaran terlibat kasus penjualan amunisi pada 3 November 2021 di Kabupaten Yahukimo.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com