News . 31/10/2022, 16:26 WIB
"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi lagi.
JPU bertanya lagi kapan dirinya disuruh Kuat untuk melihat Putri Candrawathi. Padahal Kuat diceritakan sedang berada di teras rumah.
“Saudara jujur saja. Benar nggak keterangan ini. Mana yang benar, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara,” papar JPU.
Sejurus kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memotong ucapan JPU.
Wahyu Iman Santoso mengatakan kepada JPU jika perbedaan keterangan ini akan diselesaikan dengan mengkonfrontir antara Susi dan Kuat Ma’ruf.
"Saudara penuntut umum, dia (Susi, Red) akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin saja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka," terang Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Nah Lho! Eksepsi Kuat Ma'ruf di Kasus Brigadir J ditolak Hakim PN Jaksel
Dalam persidangan tersebut, hakim menilai Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banyak mengatakan kebohongan.
Hal itu terungkap saat Susi dicecar pertanyaan tentang anak bungsu Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya, "Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!"
Setelah terdiam beberapa saat Susi menjawab "Ibu Putri."
BACA JUGA: Kisah Kuat Ma'ruf Pergoki Yosua dari Kamar Putri Candrawathi, Berujung Saling Kejar-Mengejar
Usai mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali bertanya dengan pertanyaan serupa, "Siapa yang melahirkan Arka?"
Susi kembali menjawab, "Ibu Putri."
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com