News . 31/10/2022, 16:26 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengancam bakal menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka.
Ancaman ini disampaikan Wahyu Iman Santoso karena Susi dinilai banyak berbohong saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim Wahyu Iman Santoso terlihat geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah.
Bahkan Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyebut Susi telah berbohong.
Kesaksian Susi berbeda jauh dengan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Anda ini sudah disumpah ya. Kesaksian Anda ini banyak bohongnya. Jadi yang bohong keterangan di BAP atau yang sekarang," tanya Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Hasil Uji Kebohongan Putri Candrawathi dan Susi Jadi Pertanyaan, Polri Bilang Begini
Menjawab pertanyaan hakim, Susi dengan ekspresi datar mengatakan, "Di BAP yang mulia. Yang benar saat ini. Tapi saya nggak bohong Yang Mulia," jawab Susi.
Saking geramnya, Wahyu Iman Santoso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membiarkan Susi dengan kesaksiannya versinya sendiri.
Ini berawal saat JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir isi BAP Susi dan Kuat Ma’ruf.
JPU beralasan keterangan Susi berbeda dengan isi BAP.
BACA JUGA: Susi Jadi Saksi Kunci Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf di Magelang
“Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya JPU kepada Susi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com