News . 31/10/2022, 13:55 WIB

Catat! Ini Syarat Polisi untuk Tilang Manual

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Jawa Barat menyebut ada pengecualian untuk personel polisi di lapangan sehingga masih bisa melakukan tilang secara manual meski kini Polri memprioritaskan sistem tilang elektronik.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan jika pengguna jalan melakukan aktivitas yang rawan menimbulkan kecelakaan, maka itu dikecualikan. 

 

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

 

Sehingga, kata dia, polisi pun bisa melakukan tindakan di lapangan.

 

"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas, tapi kami mengedepankan edukasi persuasif," ujar Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.

 

Meski kini sistem tilang tengah beralih ke sistem elektronik, menurutnya Polda Jawa Barat tetap berusaha menghadirkan personel polisi lalu lintas di lapangan. 

 

Khususnya, kata dia, polisi tersebut dikerahkan untuk memperlancar lalu lintas.

 

BACA JUGA:Tegas! Begini Jadinya Bila Polisi Kena Tilang oleh Sesama Profesi

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com