Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya

fin.co.id - 31/10/2022, 20:31 WIB

Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

“Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat. Tapi di situ saudara saksi jelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’, mengatakan pada Yosua, padahal  itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” jelas Bharada E.

“Tapi saudara lihat?,” tanya hakim

“Saya melihat Yang Mulia,” sebut Bharada E.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bharada E: ART Susi Lecehkan Pengadilan dengan Kesaksian Palsu

Bharada E kemudian menjelaskan perihal kesaksian Susi yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga serta ucapan Susi yang menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo adalah tidak benar.

“Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling,” ungkap Bharada E.

Bharada E kemudian menyebutkan ketidakselarasan kesaksian Susi yakni saat Ferdy Sambo dan beberapa ajudan serta anggota keluarga terpapar Covid-19, isolasi yang dilakukan yakni di rumah Bangka dan tidak pernah di rumah Duren Tiga.

BACA JUGA: Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Susi: Belum Sempat Ngangkat, Sama Om Kuat Dilarang

 Selain itu, Bharada E juga mengatakan bahwa mendiang Brigadir J disebut Susi tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Bharada E membantah kesaksian Susi dengan menyebut mendiang memiliki kamar di rumah Saguling.

“Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat. Menurut saya, saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Muliam Dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti keliatan,” jelas Bharada E.

BACA JUGA: Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka karena Terus Berbohong

Diketahui Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA: ART Susi Tinggalkan Putri Candrawathi dengan Ricky dan Kuat di Kamar, Hakim: Tak Masuk Akal

Admin
Penulis