Jakarta . 28/10/2022, 18:46 WIB

PDIP Berharap PJ Gubernur Bayar Sisa TKD ASN yang Dipotong saat Pandemi Covid-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Hasil pembicaraan saya dengan Bu Maria (kepala BKD DKI Jakarta). Sisa pembayaran 25 persen itu tidak lagi menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Karena Pemda pun sudah menunaikan kewajibannya membayar 75 persen dari TKD ASN," ujar Syarief kepada fin.co.id, Jumat (28/10/2022).

Dia mengatakan, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengkategorikan pembayaran 25 persen tidak menjadi kewajiban. 

Alasannya, saat Pandemi Covid-19, masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan di DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Ini Sindiran PDIP ke NasDem: Ngaku Dukung Pemerintah Jokowi, Tapi Gandengan Erat Partai di Luar Pemerintah

ASN di Jakarta hanya bekerja dari rumah (work from home) sesuai anjuran pemerintah pusat. 

"Kebijakan pemerintah pusat pun saat itu menerapkan WFH bagi setiap instansi pemerintah dan perkantoran swasta," tutur Syarief menirukan ucapan Maria.

Persoalan lainnya, sambung Syarief, pendapatan daerah saat ini juga mengalami sejumlah hambatan. 

"Saat ini kategorinya masih minim pemasukan dari PAD (penerimaan asli daerah). Pasca pandemi perlu adaptasi dalam sektor penerimaan daerah," tutup dia.

BACA JUGA: Ini Arti Anies Dikasih Tongkat Tanduk Rusa saat Bertemu Habib Novel di Solo

Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono. 

Gembong mengatakan, jika di tahun 2022, kewajiban Pemda harus diselesaikan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.