Pihaknya pun kerap memberikan sedikit pengertian kepada orang tua pasien untuk mengganti sementara ke obat-obatan lain.
"Tak hanya itu kami juga memberikan informasi tertulis di area apotek dan klinik," tukasnya.
BACA JUGA: Ini Isi Telegram Kapolri tentang Penanganan Gagal Ginjal Akut untuk Seluruh Wilayah
Sementara, apoteker Puskemas Ciledug, Feranita Andriyani mengimbau kepada seluruh apoteker agar menerapkan aturan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penghentian peredaran obat sirup atau cair.
Sejak adanya pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan, pihaknya pun langsung melakukan sosialisasi ke apotek-apotek di wilayah kerjanya, mengimbau agar mereka tidak menjual atau meresepkan obat dalam bentuk cair.
"Serta menandakan dan memisahkan obat-obat tersebut," tandasnya.