Jakarta . 27/10/2022, 18:01 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang cuti selama musim hujan.
Tapi larangan itu khusus bagi ASN Pemprov DKI Jakarta yang menangani risiko bencana, salah satunya banjir.
Cuti baru bisa diambil oleh ASN Pemprov DKI Jakarta tersebut setelah musim hujan berakhir atai Februari 2023.
BACA JUGA: Kinerja Pj Gubernur DKI Heru Budi Belum Bisa Dinilai, PKS: Saluran yang Dibuat Anies Itu Dicek Lagi
BACA JUGA: Pj Gubernur DKI Heru Budi Ajak Ngobrol Warga di Titik Rawan Banjir Kawasan Mampang, Ini yang Dibahas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan.
Dijelaskannya, penundaan cuti tahunan selama musim hujan tersebut merupakan arahan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Selain arahan Pj Gubernur DKI Jakarta, penundaan cuti itu juga memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781.
BACA JUGA: Kompak! Heru dan Prasetyo 'Pelototi' Kesiapan Rumah Pompa Kendalikan Banjir Jakarta
BACA JUGA:Begini Kesibukan di Permukiman Warga Cawang Jakarta Timur setelah Dilanda Banjir
Surat tersebut memberi imbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.
Adapun isi edaran itu yakni meminta para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Kemudian, para wali kota di DKI Jakarta dan bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, lurah dan kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim hujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com