Entertainment

Terungkap Pemicu Nikita Mirzani Ngamuk saat Ditahan di Rutan Serang

fin.co.id - 26/10/2022, 09:59 WIB

Artis Nikita Mirzani

Dia kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

BACA JUGA: Hasil Liga Champions RB Leipzig vs Real Madrid 3-2: Juara Bertahan Kalah!

Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. 

Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana," kata Jaksa Muda Jusar. 

Kejari menahan Nikita Mirzani selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B. 

"Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang" pungkasnya. 

Admin
Penulis
-->