Entertainment . 26/10/2022, 10:47 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Artis cantik Nikita Mirzani memanjatkan doa atas dirinya yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan oleh kejaksaan Negeri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mengenai hal ini, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengukapkan kondisi klienya usai ditahan oleh kejaksaan Negeri Serang.
Fahmi Bachmid menyampaikan jika Nikita Mirzani sudah membaik dan bisa kembali tertawa.
BACA JUGA: Terungkap Pemicu Nikita Mirzani Ngamuk saat Ditahan di Rutan Serang
BACA JUGA:Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari: Khawatir Melarikan Diri
"Dia sudah bisa ketawa," ucap Fahmi Bachmid kepada wartawan, Pada Rabu 26 Oktober 2022.
Fahmi meneruskan jika Nikita Mirzani memanjatkan doa karena dirinya merasa dizalami.
"Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ungkapnya kuasa hukum.
Fahmi Bachmid menceritakan jika Nikita Mirzani sempat berteriak saat dirinya ditahan oleh Kejaksaan Umum.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Siap Disidangkan!
BACA JUGA:Waduh! Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri
"Urusan lain teriak-teriak, biasa. Karena dia merasa saat tengah malam rumah saya didatangi, digerebek segala macam. Setelah itu saya sempat ditangkap di mal tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan saya diperlakukan seperti ini," Ucap Fahmi Bachmid,
Sekadar informasi, pengusaha Dito Mahendra mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com