JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar agenda putusan sela pada sidang Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu 26 Oktober 2022. (26/10/2022).
Empat orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Merapat! Link Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa.
Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.
Dalam sidang Ferdy Sambo cs sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan eksepsi.
Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, sidang terhadap Richard Eliezer dibuat secara terpisah dengan empat terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh korban di Magelang.
BACA JUGA: Janji Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya