Dua Oknum Polisi di Sumut Ditangkap, Ini Kasusnya

fin.co.id - 26/10/2022, 22:00 WIB

Dua Oknum Polisi di Sumut Ditangkap, Ini Kasusnya

Ilustrasi Polisi

NIAS, FIN.CO.ID -- Dua oknum polisi ditangkap terkait kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Dua oknum polisi tersebut bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tipu Calon Siswa Polri, Oknum Polisi Diperiksa dan Diamankan Bidpropam

BACA JUGA:Oknum PNS Nodai Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2016 Sampai 2022

Identitas kedua oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP.

Kedua oknum polisi tersebut ditangkap bersama dua orang warga sipil.

Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar mengatakan, dari mereka disita barang bukti sabu.

"Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," katanya, Rabu, 26 Oktober 2022.

BACA JUGA: Lakukan Tindakan Tidak Senonoh di Ruang Kelas, Oknum Guru Honorer Jadi Tersangka

AKP J Sidabutar menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.

Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.

"Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," katanya.

BACA JUGA: Viral Sekelompok Brimob Sindir Oknum Polisi yang Coreng Nama Baik Polri: Otakmu Dimana?

Ia menambahkan bahwa kedua oknum polisi dan dua warga tersebut saat ini sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Admin
Penulis