Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Hari Ini?

fin.co.id - 26/10/2022, 10:05 WIB

Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Hari Ini?

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

BACA JUGA:Merapat! Link Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa/Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.

Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap Eksepsi maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya.

Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya.

Bahwa putusan sela adalah meruapakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

Berdasarkan teori dan praktiknya, putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan, di antaranya:

1. Putusan Preparatoir; putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.

2. Putusan Interlokutor; putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.

3. Putusan Provisionil; putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.

BACA JUGA:Kamaruddin Bersaksi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Bertengkar Soal Wanita Berujung Pisah Rumah

4. Putusan Insidentil; putusan sela yang penjatuhan putusan hakim berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.

Di sisi lain pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.