Bekasi . 26/10/2022, 18:44 WIB
Kombes Pol Gidion berharap adanya kondisi yang terjadi saat ini, seluruh Apotek ataupun Toko Obat untuk mematuhi surat edaran yang telah di berikan oleh Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Dengan adanya ini kita semua harus menyikapinya dengan tenang dan mengikuti arahan dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, telah mengeluarkan surat terkait Penggunaan Obat Sirup yang berisiko mengandung EG dan DEG.
BACA JUGA: Pasien Gagal Ginjal Akut di RSCM Beralamat Jatiasih, Pemkot Bekasi Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Apotek di Bekasi Masih Nekat Jual Obat Sirup? Kapolres: Kami Tindak Secara Tegas
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengungkapkan, poin penting yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya.
"Semua sirup mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan, atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI," ungkap dr Alamsyah, Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com