Tangerang . 25/10/2022, 18:03 WIB
Ada beberapa alasan makam Ki Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya sesuai dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
BACA JUGA: Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotek dan Klinik, Khawatir Obat Sirup Masih Dijual Bebas
"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, " Paparnya.
Mugi juga berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
"Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com