Nasional . 25/10/2022, 20:08 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kasus kliennya sangat janggal.
Terkait penyataan Hotman Pasris Hutapea, Polda Metro Jaya pun langsung memberikan respon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
BACA JUGA: Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya
BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Dijelaskannya penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sudah melalui proses gelar perkara.
"Iya (punya bukti kuat), memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikkan statusnya," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 oktober 2022.
BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Zulpan enggan memberikan komentar lebih jauh soal pernyataan-pernyataan Hotman, termasuk menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa tak pernah memberi perintah menjual sabu sabu 5 kg.
Zulpan hanya mempersilakan Hotman Paris menyampaikan apa yang diketahuinya dari sang klien.
BACA JUGA: Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
"Kan Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.
Zulpan pun mengatakan bahwa kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa ini bisa diuji di pengadilan.
"Polda Metro Jaya akan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com