Jakarta . 25/10/2022, 23:17 WIB
Dia menegaskan, setiap PJLP telah difasilitasi gaji.
"Kalau dia PJLP, nanti arahannya dia harus dikasih peringatan SP, bahkan mungkin nanti pemberhentian. Kemudian kalau dia ASN, ada ranahnya dari Inspektorat dan segala macamnya," tutur Edy.
Dia menyebut tengah menunggu laporan pengecekan dari kasatpel yang bertugas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com