Jakarta . 25/10/2022, 23:17 WIB

Penarik Gerobak Sampah di Jakpus Jadi Korban Pungli, LSM Penjara DKI: Pecat Pelakunya, Jangan Kasih Ampun!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dia menegaskan, setiap PJLP telah difasilitasi gaji.

"Kalau dia PJLP, nanti arahannya dia harus dikasih peringatan SP, bahkan mungkin nanti pemberhentian. Kemudian kalau dia ASN, ada ranahnya dari Inspektorat dan segala macamnya," tutur Edy.

Dia menyebut tengah menunggu laporan pengecekan dari kasatpel yang bertugas.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com