Heru mengatakan akan menindak oknum yang terlibat pungli baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Terlebih terhadap ASN ada sanksi disiplin jika memang kedapatan lakukan pungli.
"Terima kasih atas laporannya terkait pungli dan saya akan tindaklanjuti ," ucapnya.
BACA JUGA:WhatsApp Down di Seluruh Dunia, Ini Respon Meta
Selain itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat tengah melakukan pengecekan terhadap laporan adanya dugaan pungutan liar.
Pengecekan dilakukan kepada petugas gerobak yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di salah satu depo tempat pembuangan sampah (TPS).
Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan pungli tidak dibenarkan, terlebih kepada petugas gerobak.
"Pungutan itu tidak benar. Tidak boleh itu dilakukan, apalagi sama perangkat-perangkat nya dari Sudin LH, mereka sudah punya gaji dan sudah difasilitasi oleh Sudin LH," kata Edy Mulyanto.
BACA JUGA:WhatsApp Down, Pengguna Kesulitan Mengirim Pesan
Edy mengatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Apabila ditemukan adanya pungli kepada petugas gerobak, maka akan ditindak tegas," imbuhnya.
Diberitakan sebelumya, Isu pungutan liar (pungli) mencuat di sekitar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Meski bukan rahasia lagi, namun korban pungli jarang berani mengungkapnya.
BACA JUGA:Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres, Kapolda Metro Jaya: Bukan Aksi Teror
Selama ini, pungli di sekitar Dinas Lingkungan Hidup DKI sekadar buah bibir.