Bekasi . 25/10/2022, 12:49 WIB
Kombes Gidion Arif menjelaskan pelaku memiliki senjata api (senpi), namun hingga saat ini belum diketahui dari mana senjata tersebut di dapatkan.
Namun pihaknya memastikan, akan terus memburu pelaku lainnya dan berasal dari mana pelaku memiliki senpi.
"Karena ini sindikasi pasti gak mau ngaku, pasti dari temannya yang kabur nanti itu bagian kita untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
"Tapi ini Aktif ini (senpi) masih bisa digunakann," sambungnya.
BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup
Dari hasil penangkapan, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah kunci letter T, 1 set perlengkapan bengkel dan 7 unit telephone genggam.
Selain itu pihaknya juga mendapati 5 unit sepeda motor, 7 pelat nomor polisi, 39 kunci sepeda motor rusak, 32 kunci kontak sepeda motor baru dan 16 perlengkapan sepeda motor baru.
Polres Metro Bekasi juga menemukan senjata api di dalam kamar kos kosan, yang diduga untuk menakut nakuti korban.
BACA JUGA: Usai Diterobos Wanita Bersenjata Api, Kapolda Metro Jaya Ungkap Situasi Terkini Istana Merdeka
"Kami temukan juga 2 senapan rakitan dan 9 butir peluru yang diduga digunakan oleh para pelaku," tuturnya.
Pelaku BAP akan dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan EK, SR, AA dan A akan dikenakan pasal 363 KUHP, JO pasal 55 , 56 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com