JAKARTA, FIN.CO.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dan boleh diresepkan kepada pasien.
Ada sebanyak 133 obat sirup yang boleh diresepkan. Hal ini usai BPOM melakukan penelusuran data registrasi pada seluruh obat bentuk sirup dan drops.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, dari penelusuran tersebut, ditemukan 133 obat aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan.
Dikatakan, sebanyak 133 produk obat sirup tersebut juga terbukti tidak menggunakan empat bahan pelarut yang berkaitan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Keempat pelarut tersebut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Obat sirup dengan cemaran EG dan DEG menjadi salah satu dugaan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA yang menyerang anak-anak.
BACA JUGA: Soal Obat Sirup, Ini Instruksi Tegas Jokowi ke BPOM
BACA JUGA:Apotek di Bekasi Masih Nekat Jual Obat Sirup? Kapolres: Kami Tindak Secara Tegas
Berikut daftar obat sirup aman sepanjang digunakan sesuai aturan, berdasarkan data registrasi BPOM:
1. Aficitrin
Kegunaan: Obat cacing
Pemilik izin edar: Afifarma
2. Alerfed
Kegunaan: Obat flu
Pemilik izin edar: Guardian Pharmatama