Regional . 24/10/2022, 20:01 WIB

Perempuan di Bawah Umur Kota Depok Disetubuhi 3 Kali, Pelaku Kasih Uang 4 Ribu Langsung Dibawa ke Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kemudian saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak hutang kepada terlapor.

Meski demikian korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

BACA JUGA: Mantan Ketua RT Cabuli Ibu dan 2 Anak Warganya Divonis 3 Tahun, Alasan Hakim Karena Suka sama Suka

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com