Internasional

Tegas! Begini Jadinya Bila Polisi Kena Tilang oleh Sesama Profesi

fin.co.id - 22/10/2022, 19:06 WIB

Ilustrasi tilang. (radarlampung/disway.id)

“Selamat malam. Kasus helm jadi penyebab polisi ditilang polisi,” keterangan foto itu, dilansir NDTV.

Foto itu pun menuai pujian warganet. 

Warganet menilai, polisi tidak pandang bulu terhadap para pelanggar lalu lintas. 

“Itu memang harus dilakukan. Saya sering melihat petugas justru tak mentaati aturan lalu lintas,” tulis seorang warganet.

BACA JUGA: Rapat 3 Parpol Koalisi Perubahan Dihadiri Tim Perwakilan Anies Baswedan, Tentukan Bakal Cawapres?

Akan tetapi, ada saja warganet yang berpendapat bahwa peristiwa itu merupakan bentuk rekayasa.

Alasannya, polisi yang kena tilang tampak tersenyum ke arah kamera.

“Dia ditilang, tapi terlihat sangat bahagia,” kata pemilik akun lain.

Belakangan ini di Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi tegas kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

BACA JUGA: Warga Toraja Utara Sulsel Temukan Granat Nanas Aktif yang Sudah Berkarat

Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang seluruh polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual terhadap pengendara.

Instruksi tegas tersebut dimaksudkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi.

Instruksi tegas tersebut merupakan salah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA: Polri Diminta Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

Admin
Penulis
-->