Polri Diminta Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

Polri Diminta Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polri diminta untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, permintaan itu merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian.

BACA JUGA:133 Pasien Meninggal Akibat Gagal Ginjal, Menkes Belum Putuskan KLB, Kenapa?

BACA JUGA:Jokowi Beri Arahan Tegas Soal Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak: Pengawasan Harus Diperketat

Ia menuturkan, pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirup yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirup, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

BACA JUGA:Ini Daftar 102 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal

Muhadjir menyatakan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak.

Kasus ini sangat penting karena menyerang anak-anak di bawah umur, terutama umur 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) berharga di masa depan.

"Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas," katanya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi mereka yang belum sembuh karena serangannya pada organ yang paling vital.

BACA JUGA:Kabar Baik! Menkes: Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: