News

Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Colaborator

fin.co.id - 22/10/2022, 18:28 WIB

Dari barang bukti sabu 41,4 Kg yang diungkap Polres Bukittinggi, sebanyak 5 Kg dijual oleh Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda senilai Rp 300 juta

BACA JUGA: Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius

Berikut Pernyataan Lengkap Irjen Teddy Minahasa: 

SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA

1). PENGGUNA 

a. Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam.

BACA JUGA:Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

b. Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.

Juga dibius total selama 3 jam.

c. Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.

Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dicopot dan Dijebloskan ke Patsus

2. PENGEDAR 

a. Pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.

Admin
Penulis
-->