Entertainment

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Pada Rizky Billar Dinilai Mengecewakan, Ketua Komnas PA: Namanya juga bucin

fin.co.id - 19/10/2022, 09:35 WIB

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi SDN Kota Baru II dan III di Kranji, Bekasi

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT pada kamis, 13 Oktober 2022.

Namun pada malam hari, Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.

BACA JUGA: Cerita Rio Alief 8 Bulan Temani Istrinya Berjuang Melawan Kanker: Fisik, Finansial, Mental, Campur Jadi Satu

Rizky Billar wajib lapor

Penahanan terhadap artis Rizky Billar telah ditangguhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. 

Penangguhan penahanan usai laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya dicabut Lesti Kejora, sang istri.

Meski laporan dicabut dan dapat penangguhan penahanan, Rizky Billar tetap diharuskan wajib lapor.

Rizky Billar harus menjalani wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan pada, Senin, 17 Oktober 2022.

Diungkapkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihaknya masih menunggu kedatangan Rizky Billar untuk wajib lapor. 

Namun, jika Rizky Billar berhalangan hadir, maka diperbolehkan lapor diri melalui video call.

"Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," ungkap AKP Nurma, Senin, 17 Oktober 2022.

Lebih lanjut Nurma mengatakan pihak penyidik nantinya akan berkoordinasi dengan Rizky Billar soal wajib lapor melalui video call tersebut. 

"Nanti biar penyidik ya yang beri keputusan," ucapnya.

Admin
Penulis
-->