Sepak Terjang Brigjen Hendra Kurniawan, Terseret Skenario Jahat Sambo Hingga Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Brigjen Hendra Kurniawan diduga berperan sangat besar di kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs
Sementara 14 saksi yang diperiksa dari pihak sipil yakni berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.
BACA JUGA:Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 1: Putri Candrawathi Bertanya Yosua Dimana...
Dalam kasus jet pribadi itu, penyidik mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB, yang teregistrasi di negara San Marino.