Sementara 14 saksi yang diperiksa dari pihak sipil yakni berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.
BACA JUGA:Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 1: Putri Candrawathi Bertanya Yosua Dimana...
Dalam kasus jet pribadi itu, penyidik mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB, yang teregistrasi di negara San Marino.