Seperti yang telah diketahui, sidang Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dengan sidang Bharada E dilakukan terpisah, karena Bharada E berstatus justice collaborator (JC).
Sebagai informasi kalau justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Sidang yang berlangsung tiga hari berturut-turut ini berlangsung terbuka, namun terbatas. Ini karena kapasitas ruang sidang yang hanya menampung 50 orang saja.
Bharada E hadir untuk jalani sidang di PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-